Oknum Si Kumis Pelaku Pencabulan Anak Tirinya Usia 12 Tahun di Kemayoran Ditangkap

Selasa, 28/05/2024 12:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap seorang pria berinisial B alias Kumis (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tindak asusila ini terjadi di rumahnya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja.

"Tersangka B alias K melihat kondisi rumah kosong, melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun ," ujar Ari Muratno kepada wartawan, Senin ( 27/05/2024).

Lebih lanjut Ari menjelaskan, B melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Desember 2023. Pelaku mengancam akan melukai korban jika melapor dan mengimingi uang Rp5 ribu.

"Korban masih sekolah SD. Korban juga diancam oleh pelaku, perbuatan berulang itu ada. Korban diiming-iming kasih uang Rp5.000," ujarnya.

Ari menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenankan dengan Pasal berlapis tentang perlindungan anak.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA