Kebebasan Pers di Thailand Dikebiri, Jenderal Ancam Bunuh Jurnalis

Rabu, 03/05/2017 18:01 WIB

Bangkok – Mandul sudah kebebasan pers di Thailand. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak-Hak Media dan Kebebasan, Etika dan Standar Profesional disetujui oleh mayoritas suara di kalangan eksekutif. Tercatat 141 suara menyatakan setuju, 13 menolak, dan 17 lainnya tidak memberikan keputusan.

Jika RUU tersebut ke meja parlemen dan disetujui, maka regulasi baru mengatur hanya 15 media di bawah lembaga dewan pers resmi bentukan pemerintah yang boleh menayangkan berita di negara tersebut. Bahkan, dua diantaranya berasal dari media internal pemerintah sendiri.

Dan, jika anggota resmi diketahui menyalahi aturan yang telah ditentukan, maka dewan pers berhak mencabut lisensi lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya, media pelanggar akan menerima hukuman mulai dari sanksi ringan berupa denda hingga pidana.

Tak lama setelah meresmikan UU pers baru, seorang jenderal militer Thailand mengungkapkan pernyataan menohok. Dikutip dari Asian Correspondent, Jenderal Thawatchai Samutsakhon mengancam akan menembak mati jurnalis yang berani melancarkan kritik terhadap militer.

“Jika dia (red, jurnalis) tidak menghormati militer, maka harus dieksekusi oleh regu tembak,” ancamnya, Rabu (3/5).

TERKINI
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Tobat Ekologis Wamenpar Sebut Bali Punya Modal Besar Jadi Destinasi MICE Kelas Dunia IPW Sebut Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam, Terkait Apa? Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana