KPK Periksa Markus Nari dan Keponakan Novanto

Rabu, 03/05/2017 15:25 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah saksi dipanggil terkait upaya tersebut.

Ada tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK pada hari ini, Rabu (3/5/2017), yakni; anggota DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari; mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto; dan Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Dia diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Catat, Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Dibuka hingga 28 Juli DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM