Rabu, 03/05/2017 15:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah saksi dipanggil terkait upaya tersebut.
Ada tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK pada hari ini, Rabu (3/5/2017), yakni; anggota DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari; mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto; dan Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Dia diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Andi Narogong