PKB Tolak Hak Angket KPK

Kamis, 27/04/2017 15:02 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginstruksikan kepada seluruh kader yang duduk di DPR untuk menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Daniel Johan mengatakan, partainya meminta kepada fraksi PKB di DPR untuk menolak menandatangani hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR.

"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," kata Daniel, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (27/4).

Kata Daniel, PKB menilai langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan hak angket KPK dalam rangka membuka rekaman penyidikan kasus korupsi e-KTP tidak dalam koridor tugas DPR.

"Biarkan system pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Daniel menegaskan, KPK dapat menolak permintaan Komisi III DPR. Karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Ps. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi publik yang bersifat rahasia berdasarkan UU).

"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan, yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," tegasnya.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar Peringati Hari Anak, KCIC Ajak Puluhan Anak Peduli Lingkungan