Rabu, 26/04/2017 16:29 WIB
Jakarta - Komisi III DPR telah menyerahkan surat terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan DPR. Rencananya, paripurna DPR akan membacakan hak angket KPK besok, Kamis (27/4).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Komisi III DPR telah bulat memutuskan untuk mengusulkan hak angket KPK. Oleh karena itu, surat tersebut sudah diterima pimpinan DPR.
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK