DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Rabu, 13/03/2024 14:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024, meski masih tentatif. 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sangat berharap lembaga legislatif dan pemerintah berkomitmen menyusun rancangan hukum yang mengatur pemindahan ibu kota Indonesia.

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata dia dalam rapat Baleg bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

Supratman katakan, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian, akan diisi dengan pembahasan di tingkat panja mulai besok.

"Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih langsung rakyat, bukan ditunjuk presiden.

"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," ujarnya.

Menurutnya, sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.

"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.

 

 

 

 

 

TERKINI
MU Finis Peringkat ke-8, Ten Hag: Performa Terburuk Fahri Hamzah: Parpol Telah Kehilangan Akal untuk Atasi Kecurangan Pemilu KKP: Hilirisasi Ikan Kaleng Butuh Sinergi Antar Stakeholder Erling Haaland Kembali jadi Top Skor Liga Inggris