Selasa, 02/01/2024 16:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat, menyusul pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
"Selama ini karena distribusi gas melon 3 kg bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/12).
Kendati begitu, dia juga meminta Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer saja, tetapi juga di tingkat agen atau pangkalan tempat terkumpulnya data.
Hal itu harus dilakukan agar tidak ada yang merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi, yang dapat merugikan masyarakat.
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Kebijakan Sekolah Pelajari Bahasa Prancis, DPR: Jangan Tergesa-gesa
Komisi II DPR Gandeng China untuk Pembangunan dan SDM Daerah
"Dengan penyertaan syarat KTP dalam pembelian gas melon 3 kg soal itu dapat diatasi. Selanjutnya adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kg dan berapa banyak,” jelasnya.
Dengan demikian, Mulyanto berharap penggunaan KTP untuk pembelian gas subsidi dapat diketahui siapa saja yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
“Karena akan semakin jelas tergambarkan siapa, di mana dan berapa volume penggunaan gas 3 kg tersebut,” demikian Wakil Ketua Fraksi PKS ini.