Kamis, 21/12/2023 17:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Alex Tirta dihadirkan sebagai saksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada Kamis 21 Desember 2023.
Alex mengaku dikonfirmasi oleh Dewas KPK. soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu ia sewa untuk Firli Bahuri.
"Iya, soal penyewaan rumah Kertanegara. Cuma itu saja," kata Alex Tirta di Kantor Dewas KPK pada Gedung C1, Jakarta.
Menurut Alex pertanyaan yang diajukan oleh Dewas KPK serupa dengan yang disodorkan oleh penyidik kepolisian ketika ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Sama ya. Pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda, cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya," kata dia.
Dewas KPK diketahui mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu 20 Desember 2034 kemarin. Dewas KPK menggelar sidang etik karena menduga Firli melakukan tiga pelanggaran.
Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemudian harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Meski demikian, Firli Bahuri hingga kini belum hadir dalam sidang etik. Dewas KPK tak mempersoalkan ketidakhadiran Firli karena sidang akan tetap berjalan. Sebaliknya, Dewas menilai Firli bakal merugi kika tidak hadir dalam sidang etik karena tidak bisa membela diri.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu 20 Desember 2023.