Senin, 20/11/2023 16:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membuka RDP mengatakan KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023.
"Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," katanya menegaskan.
Politikus Golkar ini menerangkan, telah menjadi kebiasaan, pada saat membahas atau adanya permohonan konsultasi, terkait agenda rancangan KPU atau Bawaslu, semuanya dihadiri secara lengkap. Tetapi hari ini, perwakilan dari KPU tidak ada satu pun yang hadir.
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental
Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United
"Kami baru menerima surat, permohonan penundaan dari KPU pada Minggu (19/11), karena semua komisioner KPU berada di luar negeri," ungkapnya.
Doli pun mempertanyakan tata cara pengelolaan kantor KPU, karena semua komisioner dan Sekretaris Jenderal tidak berada di dalam negeri," katanya.
Menurut dia, RDP itu merupakan permintaan KPU dengan surat yang sifatnya penting. Lanjut dia, Komisi II tetap berkomitmen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menunda bahkan menjadikan prioritas.
Sesuai agenda rapat, Komisi II DPR menggelar RDP bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, KPU tidak mengirimkan salah seorang perwakilan mereka dalam RDP dengan agenda konsultasi penyesuaian Peraturan KPU hasil putusan MA dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.