Menkumham Diminta Tertibkan Buruh Asing

Senin, 10/04/2017 18:18 WIB

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta menertibkan maraknya tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal dan ilegal. Sebab, sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia adalah buruh kasar.

Anggota Komisi III DPR Jazuli Fawaid mengatakan, sejumlah perusahaan di daerah masih menyerap TKA untuk dipekerjakan sebagai buruh. Sementara, pekerjaan itu masih dapat dilakukan warga negara Indonesia.

"Yang muncul di tengah masyarakat itu, pekerjaan yang bisa dikerjakan orang Indonesia itu dikerjakan asing," kata Jazuli, saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).

Untuk itu, ia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Menkumham khususnya pihak imigrasi terkait maraknya TKA yang masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, Menkumham diminta tegas dalam menegakkan keadilan bagi warga negara.

"Sejauh ini apa sebenarnya yang dilakukan dengan itu, kok masih saja muncul dengan persoalan itu. Pak Menkumham tugas utama itu selain penegakan hukum juga keadilan," tegasnya.

Dalam rangka pengawasan turis asing yang masuk ke Indonesia, kata Jazuli, pihak imigrasi perlu melakukan penguatan dalam bidang teknologi. Sehingga, memperketat setiap turis yang masuk dan terdata dengan baik.

"Ketika kita keluar negeri itu kita ditanya mau apa dan didata dengan baik. Dan menurut saya pihak imigrasi juga perlu melakukan penguatan teknologi dengan hal itu," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

TERKINI
Migas Rp2,6 T di Kawasan Transmigrasi, Kementrans: Rakyat Harus Ikut Untung Pelatih Norwegia: Erling Haaland Striker Terbaik di Dunia Rudiger Resmi Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid hingga 2027 Hari Tukang Sampah Sedunia Setiap 17 Juni, Ini Asal-usul Peringatannya