Senin, 10/04/2017 18:18 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta menertibkan maraknya tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal dan ilegal. Sebab, sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia adalah buruh kasar.
Anggota Komisi III DPR Jazuli Fawaid mengatakan, sejumlah perusahaan di daerah masih menyerap TKA untuk dipekerjakan sebagai buruh. Sementara, pekerjaan itu masih dapat dilakukan warga negara Indonesia.
Diskusi Publik Bebas Visa Kunjungan,Dirjen Imigrasi Ungkap Hal Ini
DPR Temukan Sejumlah Masalah di Imigrasi Batam, TPPO hingga WNA Ilegal
Banyak WNA Bekerja Ilegal, DPR Minta Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan
Keyword : TKA Ilegal TKA China Menkumham Imigrasi