Senin, 10/04/2017 18:18 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta menertibkan maraknya tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal dan ilegal. Sebab, sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia adalah buruh kasar.
Anggota Komisi III DPR Jazuli Fawaid mengatakan, sejumlah perusahaan di daerah masih menyerap TKA untuk dipekerjakan sebagai buruh. Sementara, pekerjaan itu masih dapat dilakukan warga negara Indonesia.
Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Wajah Baru Lapas di Hadapan Ratusan Mahasiswa
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Dokumen dan Uang Tunai
Bali Harus Jadi Model Tata Kelola Keimigrasian Modern dan Terintegrasi
Keyword : TKA Ilegal TKA China Menkumham Imigrasi