Senin, 10/04/2017 18:18 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta menertibkan maraknya tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal dan ilegal. Sebab, sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia adalah buruh kasar.
Anggota Komisi III DPR Jazuli Fawaid mengatakan, sejumlah perusahaan di daerah masih menyerap TKA untuk dipekerjakan sebagai buruh. Sementara, pekerjaan itu masih dapat dilakukan warga negara Indonesia.
Batasi Imigran Masuk, Australia Mulai Perketat Regulasi
Imigrasi Bandung Harus Jadi Benteng Pencegah TPPO di Jawa Barat
Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Barbuk oleh KPK
Keyword : TKA Ilegal TKA China Menkumham Imigrasi