Senin, 10/04/2017 18:18 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta menertibkan maraknya tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal dan ilegal. Sebab, sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia adalah buruh kasar.
Anggota Komisi III DPR Jazuli Fawaid mengatakan, sejumlah perusahaan di daerah masih menyerap TKA untuk dipekerjakan sebagai buruh. Sementara, pekerjaan itu masih dapat dilakukan warga negara Indonesia.
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Kemenkumham
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Keyword : TKA Ilegal TKA China Menkumham Imigrasi