Pabrik Semen Menimbang Hasil KLHS

Senin, 10/04/2017 12:39 WIB

Jakarta - Hasil Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) menjadi kunci berlanjutnya penambangan semen di kawasan karst pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Pada dasarnya, kajian tersebut merupakan rekomendasi untuk memahami faktor utama keresahan warga terkait pembangunan pabrik semen dan penambangan karst.

Berdasarkan KLHS pula, aktivitas pabrik semen yang mengalami penolakan warga hingga sekarang itu kini dihentikan sementara. Warga penolak pabrik memiliki argumen, bahwa kawasan dimana pabrik beroperasi merupakan kawasan resapan dan air bawah tanah. Kawasan itu dikenal sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih. Pembangunan pabrik dan aktivitas penambangan di kawasan itu akan mematikan sumber air yang digunakan oleh warga sekitar pegunungan Kendeng.

Sementara itu, PT Semen Indonesia kepada sejumlah media mengatakan belum melakukan aktivitas penambangan di kawasan Pegunungan Kendeng Rembang. Perusahaan plat merah itu akan lebih dulu menunggu penerbitan hasil KLHS yang dinyatakan kelar pada April bulan ini sebagai respon atas penolakan adanya pabrik semen.

Pada awal Maret bulan lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meminta agar KLHS untuk pegunungan Kendeng dipercepat. Langkah tersebut diambil untuk merespon perkembangan di lapangan. Waktu itu, Nurbaya memperkirakan selesainya paling cepat bulan April ini.

Kerja keras untuk segera merampungkan KLHS itu sebenarnya sudah tercapai. Pada awal April, KLHS sebenarnya sudah keluar. Hanya saja masih perlu penyempurnaan, yaitu melalui pengujian yang dilakukan oleh sejumlah ahli. Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, menyatakan bahwa ia mengakui KLHS sudah keluar. Namun harus diuji dulu oleh tim ahli di bawah Menteri LHK.

"Iya KLHSnya sudah keluar, tapi belum bisa kami sampaikan. Sekarang sedang diuji oleh tim quality control atau ahli di bawah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini dalam proses," ujar Teten Masduki, pada Senin (3/4) April lalu seperti dikutip dari kompas.

Menurut Teten, langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. Intinya, hasil KLHS yang telah rampung perlu diuji terlebih dahulu oleh para tim ahli di bidangnya.

Usai melalui quality control dari para ahli, KLHS pun tak langsung bisa dilepas ke publik. Kementerian terkait dan pemerintah daerah akan bertemu lebih dulu untuk menggelar rapat koordinasi. Rapat final ini untuk menentukan apakah aktivitas pertambangan PT Semen Indonesia bisa berlanjut atau tidak. Keseluruhan proses itu dijadwalkan akan rampung pada bulan April ini juga.

Laporan cnn pada Agustus tahun lalu menyebut, seperti kata Laksmi Wijayanti, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan Wilayah KLHK, bahwa KLHS diperlukan untuk menguji dan merumuskan langkah mitigasi dari kemungkinan adanya dampak lingkungan dari aktivitas pabrik di sekitar pegunungan. Pada dasarnya, kata Wijayanti, KLHS adalah memberi kesempatan tidak hanya pada perusahaan untuk menyempurnakan dokumen Amdalnya, tapi juga melindungi lingkungan yang sangat penting bagi masyarakat.[]

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan