Sabtu, 08/04/2017 11:01 WIB
Turin - Pengadilan Tinggi Italia akhirnya melarang operasi Taxi Uber. Lembaga hukum di Negeri Pizza menyatakan Uber telah menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi taxi-taxi konvensional.
Keputusan ini lahir setelah para sopir taxi ngotot mengajukan sengketa ke meja hukum. Walhasil, pengadilan di Roma memberi waktu sepuluh hari bagi taxi daring tersebut untuk mengakhiri operasi di seluruh wilayah Italia.
Dikutip dari Guardian, jika pihak Uber mengindahkan putusan pengadilan, maka perusahaan asal California Amerika Serikat tersebut dapat dikenakan denda sebesar 10.000 euro atau Rp140 juta per hari.
“Kami terkejut dengan putusan pengadilan Italia dan akan mengajukan banding. Ribuan sopir professional telah bergantung pada Uber untuk mencari pendapatan, serta menyediakan transportasi yang aman dan praktis bagi warga Italia,” tulis Uber dalam pernyataannya.
Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B
Agen Ungkap Keinginan Jorginho Kembali ke Italia
Pj Gubernur DKI Imbau Warga Selalu Jaga Keselamatan
Sebenarnya bukan kali ini saja pengadilan di Italia memutuskan untuk penghentian operasi Uber, dua tahun lalu pengadilan di Milan dan Turin juga menghasilkan putusan yang sama.