Selasa, 26/09/2023 13:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyamarkan uang hasil penerimaan suap. Hal itu diselisik lewat seorang dokter bernama Karina Pratiwi P, pada Senin (25/9).
Karina diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Penyamaran diduga dilakukan Lukas dengan cara menukar uang ke mata uang asing.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari Tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan Lukas Enembe mengalirkan uang dari hasil korupsi ke salah satu perusahaan penerbangan swasta.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Hal itu diselisik lewat seorang saksi bernama Mutmainah selaku karyawan swasta pada Jumat (22/9). Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Materi serupa juga sempat didalami penyidik KPK kepada Direktur Administrasi Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), Khoirul Anam; serta dua karyawan swasta bernama Mutmainah dan Yogi Handriono pada Rabu (6/9).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe) di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," imbuh Ali.
KPK hingga kini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK telah mencegah tiga orang yang terkait dengan kasus TPPU Lukas bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka yang dicegah ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).
Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sementara untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi