Berkas Perkara P21, Si Kembar Rihana Rihani Akan Digeser ke Kejaksaan

Kamis, 31/08/2023 13:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani akan segera menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Keduanya akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya sudah lengkap (berkasnya),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi PMJNews, Kamis (31/8/2023).

Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu (31/8/2023) kemarin.

Selanjutnya, Trunoyudo menyampaikan pihaknya akan segera melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.

“Akan (segera) dilaksanakan tahap 2,” kata Trunoyudo.

TERKINI
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional Ranny Fahd Arafiq Diganjar Srikandi Milenial Inspiratif di KWP Awards 2026 Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq Li Claudia Chandra, Wajah Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Awards 2026