Kamis, 31/08/2023 13:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani akan segera menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Keduanya akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya sudah lengkap (berkasnya),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi PMJNews, Kamis (31/8/2023).
Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu (31/8/2023) kemarin.
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kejagung Cecar Febrie Adriansyah 20 Pertanyaan Terkait TPPU
Selanjutnya, Trunoyudo menyampaikan pihaknya akan segera melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.
“Akan (segera) dilaksanakan tahap 2,” kata Trunoyudo.
Keyword : Si Kembar Rihana Rihani iPhone Kejaksaan