Berkas Perkara P21, Si Kembar Rihana Rihani Akan Digeser ke Kejaksaan

Kamis, 31/08/2023 13:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani akan segera menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Keduanya akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya sudah lengkap (berkasnya),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi PMJNews, Kamis (31/8/2023).

Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu (31/8/2023) kemarin.

Selanjutnya, Trunoyudo menyampaikan pihaknya akan segera melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.

“Akan (segera) dilaksanakan tahap 2,” kata Trunoyudo.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?