Perhatian! Awal Tahun 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Sabtu, 26/08/2023 05:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal tersebut siap berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.

Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata. Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).

“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.

TERKINI
UNIFIL Catat 69 Pelanggaran Wilayah Udara Lebanon oleh Israel Harga MinyaKita Bakal Naik, Legislator PKB: Sanksi Tegas bagi Penimbun Shelter Darurat UNRWA Lebanon Overkapasitas Akibat Serangan Israel Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri