Sabtu, 26/08/2023 05:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal tersebut siap berlaku mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata. Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).
Pertamina Pastikan Penyaluran Rutin LPG 3 Kg ke Pangkalan di Sukabumi
Antisipasi Lonjakan Lebaran, Pertamina Tambah 23 Juta Tabung Gas Melon
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Keyword : Gas Elpiji 3 Kg KTP 2024