Warga Inggris Pembunuh Polisi Bali, Dituntut Delapan Tahun

Selasa, 21/02/2017 15:54 WIB

Denpasar -  Seorang warga Inggris, James Taylor (34 tahun)  yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarta (53 tahun)  di Pantai Kuta, Bali, dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Jayalantara menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang dicintainya.

namun yang meringankan tuntutan karena menyesali buatannya, belum pernah dihukum, memberikan keterangan secara berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan. Kasus ini terjadi pada 17 Agustus 2016.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Haposan Sihombing menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi."Kami mohon majelis hakim yang terhormat memberikan waktu kami untuk menyusun pledoi selama satu minggu ke depan," ujar Haposan.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce