Saksi Akui Bangun 4200 Tower BTS dalam 9 Bulan Tak Lazim

Selasa, 25/07/2023 15:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza mengakui bahwa pembangunan 4200 menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI, dalam kurun waktu sembilan bulan tidak lazim.

Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Mirza, seberapa masuk akal target pembangunan 4.200 tower BTS dalam waktu kurang dari setahun.

"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu anda selaku praktisi IT itu apa mungkin?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakpus pada Selasa (25/7).

"Dalam pengalaman saya memang belum ada," jawab Mirza.

Hakim Ketua Fahzal Hendri pun menyela pertanyaan JPU karena khawatir melenceng dari kapasitas Mirza sebagai saksi fakta bukan ahli.

"Jangan tanya pendapat dia," kata Fahzal Hendri.

"Mohon izin pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk 1 tahun itu paling tidak 300 dan 400 (tower BTS) nah ini saya ingin menanyakan hal itu," timpal JPU.

Jaksa lantas bertanya ke Mirza soal komunikasi yang pernah diakukan dengan terdakwa Anang Achmad Latif.

"Apakah saudara saksi sudah ngobrol sama pak Anang, lewat pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Mirza.

"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Mirza.

Kemudian, Fahzal Hendri kembali menyela untuk memperjelas pertanyaan dari jaksa.

"Saudara pernah nggak dalam suatu rapat, dengan pak Anang sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021 apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?. Lalu apa jawabnya?" tanya Fahzal.

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jawab Mirza.

"Siapa bilang gitu?" cecar Fahzal.

"Pak Anang," jawab Mirza.

Seperti diketahui, mantan Menkominfo Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI.

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Intai Pangkalan Militer AS 8 Asia Telah Larang Penggunaan Vape, Indonesia Menyusul? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa