Senin, 24/07/2023 20:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan RUU ASN yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR RI akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” katanya kepada wartawan, Senin (24/7).
Politikus Golkar ini juga memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yanh kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Legislator PDIP: Program MBG Harus Direformasi Menyeluruh
Legislator PKB Optimistis Pariwisata Tetap Tumbuh Meski Rupiah Tertekan
Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut.