Kamis, 16/02/2017 16:21 WIB
Jakarta - Perusahaan yang sudah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tak akan lagi direpotkan oleh kewajiban melakukan perpanjangan SIUP dan TDP.
Menteri Perdaganngan (Mendag) Enggartiasto Lukito mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi asalkan nama tidak berubah, maka tidak lagi harus mengurus perpanjangan SIUP dan TDP seperti selama ini terjadi.
"Minggu depan lah, keharusan melakukan perpanjangan SIUP dan TDP tidak perlu lagi. Saya akan buat surat edarannya ke dinas-dinas semua," ujar Enggartiasto.
Ia menjelaskan, keputusan menghapus keharusan membuat surat perpanjangan SIUP dan TDP adalah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).
Pembelian Produk Lokal di e-Commerce Naik Signifikan
Ini Penyebab Gula Langka di Pasar Ritel
DPR AS akan Sampaikan Pemakzulan Menteri Dalam Negeri Mayorka ke Senat pada 10 April
Indeks kemudahan berusaha di Indonesia saat ini ada di posisi 91, atau lebih baik dibanding sebelumnya yang berada di 106. Pemerintah sendiri menginginkan agar EODB bisa dibawah posisi 50.