Jum'at, 23/06/2023 10:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Berkas kasasi Ferdy Sambo sudah diterima Mahkamah Agung atas vonis banding hukuman mati yang diterimanya terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan juga perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, selain telah menerima berkas perkara yang bersangkutan, pihaknya juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya.
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Berkas kasasi yang diterima Mahkamah Agung selain Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kerry Riza Laporkan 4 Mejalis Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
Trump Ancam Naikkan Tarif Impor Usai Putusan MA Amerika Serikat
India Tunda Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia Gegabah?
Lebih lanjut, Suharto menambahkan bahwa saat ini berkas kassai mereka dalam proses registrasi dan kemudian akan menunjuk majelis hakim.
“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis, baru distribusi ke majelis, baru kemudian majelis membaca berkas,” tandasnya.
Keyword : Mahkamah Agung Berkas Kasasi Ferdy Sambo