Berkas Kasasi Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Diterima Mahkamah Agung

Jum'at, 23/06/2023 10:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Berkas kasasi Ferdy Sambo sudah diterima Mahkamah Agung atas vonis banding hukuman mati yang diterimanya terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan juga perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, selain telah menerima berkas perkara yang bersangkutan, pihaknya juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya.

Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Berkas kasasi yang diterima Mahkamah Agung selain Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Suharto menambahkan bahwa saat ini berkas kassai mereka dalam proses registrasi dan kemudian akan menunjuk majelis hakim.

“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis, baru distribusi ke majelis, baru kemudian majelis membaca berkas,” tandasnya.

TERKINI
Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.385 Orang, Ribuan Lainnya Masih Hilang IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran Kian Nyetel, Carlos Espi Jadi Ancaman untuk Mbappe-Vinicius Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang