Kamis, 08/06/2023 19:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam menerangkan bahwa pencabutan tersebut bertujuan melindungi masyarakat terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk, dan penipuan dari oknum perguruan tinggi.
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut, lanjut Nizam, berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
"Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemdikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," ungkap Nizam.
Kemdiktisaintek Luncurkan Program Penguatan PTS, Sasar 400 Kampus
Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN
Universitas Mercu Buana PTS Terbaik ke 3 di Jakarta dan ke 9 Nasional
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Yakni, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
"Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.