Rabu, 07/06/2023 13:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) yang nantinya akan menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa instruksi yang diberikan Kapolri untuk Satgas TPPO diberikan waktu satu minggu.
“Beliau kasih target seminggu,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Satgas tersebut nantinya akan dievaluasi langsung oleh Kapolri dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya bagi yang tidak becus menangani kasus TPPO.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
Kebijakan WFH untuk ASN Diharapkan Bisa Urai Puncak Arus Balik
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Malam Ini
“Beliau akan kasih target. Ini akan dievaluasi. Kalau memang nggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa kasus TPPO tidak bisa di-back-ing oleh siapapun. Pun bagi anggota Polri yang terlibat dalam TPPO, Propam akan menindaknya.
“Sudah jelas arahannya Pak Presiden, jelas, arahan Pak Kapolri jelas, arahan Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekingan lah. Kalau ada yang terlibat, ya kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau perlu dipidana, dipidana, kalau ada melibatkan yang lain ada dari teman-teman POM nanti,” tegasnya.
Keyword : Kapolri Listyo Sigit TPPO Perdagangan Orang Anggota Polri