Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam

Rabu, 24/05/2023 14:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5).

Alim Markus diperiksa KPK selama tiga jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah.

Kendati demikian tak ada yang disampaikan Alim Markus kepada wartawan terkait pemeriksaannya. Dia bersama seorang yang diduga sebagai pengawalnya memilih langsung meninggalkan Gedung KPK.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan mengenai pemeriksaan Alim Markus.

Adapun ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (22/5) Alim tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, pada Senin (22/5), KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto sebagai saksi. Ia didalami penyidik perihal aliran uang yang diterima Saiful Ilah.

"Saksi [Soedomo] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 kembali diproses hukum KPK. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.

Teruntuk barang, Saiful antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saat itu KPK memproses hukum tiga tersangka yakni Saiful serta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.

Saiful sempat membantah tudingan KPK tersebut.

"Enggak ada-enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti," kata Saiful.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2