Sabtu, 20/05/2023 12:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan membantah bahwa aksi penipuan online yang dilakukan salah seorang warga binaannya berinisial ETS dilakukan dari dalam Lapas tersebut. Sebab saat peristiwa penipuan terjadi, yang bersangkutan belum berada di dalam lapas.
“Kami dari Lapas Cipinang telah melakukan cek and ricek mendalam terkait adanya pemberitaan sebuah media elektronik terkait adanya keterlibatan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial ETS (29) dalam tindak pidana penipuan online yang dilakukan bersama oleh salah seorang narapidana di Lapas Jawa Timur berinisial MAA (28),” Kalapas Cipinang, Tonny Nainggolan, Sabtu (20/5/2023).
"Dari pemeriksaan database dan administrasi memang benar ETS adalah narapidana di Lapas Cipinang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bahwa ETS yang dimaksud adalah seorang napi bernama Eko Tria Suparrnan yang dalam pemeriksaan awal, narapidana tersebut mengakui bahwa ikut terlibat dalam penipuan yang terjadi Oktober 2022 lalu.
Ciptakan Ruang Aman, Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Satgas PPKPT
GAPKI Keluhkan Sulitnya Akses Dana Peremajaan Sawit Rakyat
Pemerintah Sudan Selatan Dituding Halangi Bantuan Kemanusiaan
“Dia bersama narapidana lain yang dikenal dengan nama Mayor dan Leo terlibat dalam tindak pidana penipuan online terhadap PT Cahaya Kharisma Plasindo dengan kerugian senilai Rp. 84.000.000 pada Oktober 2022 lalu,” ujar Tonny.
Namun Tonny membantah bahwa aksi penipuan yang menggunakan alat komunikasi Handphone tersebut dilakukan dari dalam Lapas Cipinang seperti berita yang beredar. Dia menyatakan penipuan itu dilakukan dari luar Lapas Cipinang.
Keyword : Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan Penipuan Online