Banding Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri: Fokus Pada Pembuktian

Kamis, 18/05/2023 15:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap proses sidang banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa bisa fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Reza, hakim tidak hanya mengandalkan keterangan saksi tetapi juga harus lebih cermat pada pembuktian.   

"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar ujar Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (18/5).

Dikatakan Reza ada beberapa hal yang masih misteri dalam kasus ini dan belum terungkap kebenaranya dengan pasti secara pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Beberapa diantaranya mulai dari pembuktian penukaran sabu dengan tawas, hingga asal usul sabu. Menurutnya hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar putusan hakim tidak menyesatkan.   

"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.

Sementara itu, tim penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mersa pihaknya yakin Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan dengan syarat hakim betul-betul cermat melihat fakta persidangan banding. Dirinya sadar semua putusan ada di tangan hakim, sebab itu berharap hakim bisa lebih bijaksana dan objektif menangani kasus tanpa terpengaruh opini publik. 

"Kalau cerita optimis, ya kami optimis tapi syaratnya hakimnya harus cermat. Ya memang lagi-lagi yang membuat putusan hakim, ya tentu kita hanya bisa berharap ya.  tantangan besar yang kami hadapi sebenarnya adalah opini publik," kata Anthony Djono dalam keterangan tertulisnya dikutip 18 Mei 2023.

Terkait tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno ikut soroti kritis. Menurutnya masyarakat harus lebih cerdas dan cermat melihat kasus ini tidak sekedar ber euphoria. 

"Masyarakat harus cerdas & cermat menyikapi kasus TM ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural, serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu 18 Mei 2023.

Menurutnya yang patut dicermati dan disadari masyarakat luas adalah jika benar dalam kasus narkoba ini Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum maka ini merupakan momok menyeramkan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, seorang jenderal bintang dua saja bisa diperlakukan semena-mena oleh industri hukum apalagi masyarakat biasa yang tidak milik pangkat dan jabatan, itu yang harus jadi perhatian masyarakat. 

"Tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu, bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa, yg jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silahkan direnungkan," pungkasnya.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih