Jum'at, 12/05/2023 05:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu mengkaji ulang pembagian peraturan jam kerja menjadi dua yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Hal ini, disampaikan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail.
"Sepertinya layak untuk dimatangkan dan dikaji ulang, sebagai salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan Di DKI," kata Ismail di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebonsirih Jakarta, Kamis (11/5/2023/
Menurut Ismail, pemerintah harus memastikan interval dua jam antara jam kerja pertama dan kedua efektif untuk mengurai kemacetan. Hal itu akan banyak karyawan perkantoran yang masuk di dua waktu tersebut.
Jika interval waktu terlalu dekat, maka kemungkinan kemacetan akan terus terjadi di beberapa ruas jalan. Selain itu, Pemprov juga harus memperhatikan aktivitas pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB di luar perkantoran seperti sekolah dan para pedagang.
Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Rafah karena Hadapi Dilema Penyanderaan
Nggak Mau Kalah dari Justin Bieber, Selena Gomez Pamer Kemesraan dengan Benny Blanco
Epy Kusnandar Preman Pensiun dan Yogi Gamblez Serigala Terakhir Ditangkap Kasus Narkoba
Jika pembagian dua jam kerja dirasa tepat, maka eksekutif perlu melakukan uji coba kebijakan ini untuk melihat efektif tidaknya dalam mengurai kemacetan. "Iya layak untuk dimatangkan kajiannya, prinsipnya itu karena sebagai alternatif solusi ini sah sah saja," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan melalui FGD. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru.
Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB. “Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu. "Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Keyword : DPRD DKIIsmailpengaturan jam kerja