Rabu, 03/05/2023 11:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ricky Rizal Wibowo, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
“Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Saat ini, baru terdakwa Ricky Rizal yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut. Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum mengajukan.
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
Hukuman Petinggi Wilmar Group Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara
Pengajuan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Djuyamto.