Nekat Mangkir, Penyidik Bareskrim Polri Kejar Dito Mahendra

Sabtu, 15/04/2023 02:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dito Mahendra hingga kini belum memenuhi panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik saat ini sedang mencari Dito dengan surat perintah membawa.

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menduga saat ini Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik meski Dito masih berstatus saksi atas laporan tersebut.

“Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal, namun sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian,” katanya.

“Tidak ada bahasa kita di KUHAP jemput paksa. Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” jelasnya.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini