7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Selasa, 04/08/2026 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Salat merupakan tiang agama dan bentuk ibadah ritual paling utama bagi seorang Muslim.

Agar salat yang kita dirikan diterima dan bernilai pahala di sisi Allah SWT, ibadah tersebut harus dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, serta terbebas dari perkara-perkara yang membatalkannya.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 7 hal yang dapat membatalkan salat menurut pandangan para ulama fikih:

1. Berhadats (Kecil maupun Besar)

Berhadats adalah penyebab utama batalnya salat. Jika saat sedang salat seseorang mengalami hadats kecil (seperti buang angin/kentut, buang air kecil) atau hadats besar, maka kesucian (thaharah) orang tersebut gugur secara otomatis.

Ketika wudhu terputus, salat pun menjadi batal dan wajib diulangi dari awal setelah menyucikan diri kembali.

2. Terbuka Aurat Secara Sengaja atau Dibiarkan

Menutup aurat adalah salah satu syarat sah salat. Jika aurat seseorang terbuka secara sengaja saat salat, salatnya langsung batal.

Namun, jika aurat terbuka tanpa sengaja (seperti tersingkap angin) dan segera ditutup kembali seketika, maka salatnya tetap sah.

Sebaliknya, jika dibiarkan terbuka dalam waktu yang lama, salat tersebut menjadi batal.

3. Berbicara dengan Sengaja di Luar Bacaan Salat

Mengucapkan kata-kata atau kalimat manusia yang tidak ada hubungannya dengan bacaan salat, dzikir, atau doa—meskipun hanya satu atau dua kata yang dapat difahami—dapat membatalkan salat jika dilakukan secara sengaja.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa salat tidak boleh dicampuri dengan percakapan manusia sehari-hari.

4. Makan atau Minum (Meskipun Sedikit)

Memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut lalu menelannya dengan sengaja saat salat akan membatalkan ibadah tersebut. Hal ini juga berlaku jika terdapat sisa makanan di sela-sela gigi yang berukuran cukup besar lalu ditelan secara sengaja saat menjalankan salat.

5. Melakukan Gerakan Banyak secara Berturut-turut

Secara umum dalam mazhab Syafi`i, melakukan gerakan di luar gerakan salat sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut-turut (seperti melangkah atau melambaikan tangan berulang kali tanpa ada hajat/kebutuhan syar`i) dapat membatalkan salat. Gerakan kecil seperti mengedipkan mata atau menggerakkan jari saat tasyahud tidak termasuk dalam larangan ini.

6. Tertawa Terbahak-bahak (At-Tadh-hak)

Tertawa hingga mengeluarkan suara atau terbahak-bahak secara jelas dapat membatalkan salat karena merusak kekhusyukan dan norma ibadah. Adapun jika hanya sekadar tersenyum tanpa mengeluarkan suara (at-tabassum), salatnya tidak batal, meski dapat mengurangi nilai kekhusyukan.

7. Membelakangi Arah Kiblat atau Berubah Niat (Murtad/Memutus Niat)

Mengarahkan dada membelakangi kiblat tanpa adanya uzur syar`i (seperti kondisi perang atau rasa takut yang mendalam) membuat salat tidak sah. Selain itu, jika seseorang berniat di dalam hatinya untuk menghentikan/keluar dari salat saat sedang melaksanakannya, maka salatnya seketika itu juga dianggap batal.

TERKINI
Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya 5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari