Revisi UU ITE Bakal Disesuaikan dengan KUHP Baru

Senin, 10/04/2023 18:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan pasal-pasal yang direvisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan disesuaikan dengan KUHP baru.

"Untuk disesuaikan dengan KUHP baru," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).

Bobby menjelaskan, ada beberapa pasal yang direvisi dalam RUU ITE tersebut. Di antaranya, pasal terkait pencemaran nama baik.

"Utamanya pasal-pasal yang sering dianggap pasal karet itu, hate speech, pencemaran nama baik dan SARA," kata dia.

Di sisi lain, Bobby menyatakan Komisi I sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Golkar telah menetapkan tiga anggota Komisi I yang ditugaskan di panja tersebut.

"Saya, Bu Christina dan Pak Dave," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Payung hukum itu bakal dibahas pada masa sidang berikutnya.

Abdul mengatakan pembahasan itu dilakukan pada masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023, yakni pada 16 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023.

"Mengingat masa persidangan keempat akan berakhir minggu ini pada 13 April 2023," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2