Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Pelaku Intelektual

Sabtu, 01/04/2023 04:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan bahwa terdakwa Teddy merupakan aktor intelektual yang dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan banyak pihak.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (31/3/2023).

Dalam pertimbangan yang dimuat dalam surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Terdakwa Teddy Minahasa juga dinilai berkelit saat memberikan keterangan dan menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan sabu, yang mana sebagai Kapolda Sumatera Barat yang dijabatnya saat itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahkan gunakan jabatannya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TERKINI
Jemaah Haji Aceh 2026 Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp9,2 Juta Per Orang Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno: Indonesia Siap Jadi Hub CCS Kementerian UMKM Dorong Gen-Z Kembangkan Produk Sawit Berdaya Saing Dikhianati Sahabat? Ini Sikap yang Dianjurkan dalam Islam