Rabu, 29/03/2023 12:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.
"Sudah siap tiba di DPR sebelum jam 14.00 WIB tapi ada info RDP Menko Polhukam/Ketua KNK PP TPPU dengan Komisi III DPR diundur menjadi jam 15.00 WIB," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya, Rabu (29/3).
Mahfud memaklumi jam RDP tersebut diundur. Menurut dia, jadwal Parlemen cukup padat.
"Saya memaklumi, agenda DPR pasti padat, seperti halnya agenda saya. Tapi jam 15.00 insyaallah saya sudah tiba di gedung DPR," kata dia.
Leicester Kembali Promosi, Pelatih Bicara Nasib Vardy
Raya Janji Belajar dari Blunder di Derby London Utara
Zambia Terancam Gagal ke Olimpiade gegara Pencucian Uang
Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Mahfud. Rapat untuk membahas dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) memastikan dalam rapat pihaknya akan mencecar Mahfud soal temuan transaksi mencurigakan di di lembaga yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Pacul menyebut rapat akan dibuka seterang-terangnya. Bila rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR akan menggunakan hak interpelasi.
"Kalau nggak bisa dilaksanakan akan menggunakan hak pengawasannya lebih tinggi lagi, satu step lebih tinggi lagi, misalnya apa Pak Pacul, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat," kata dia.