Senin, 27/03/2023 23:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pada profesi audit internal termasuk di sektor perbankan.
Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) sebagai third line of defense di perusahaan/perbankan perlu diperkuat, terutama terkait bagaimana audit internal dapat menjaga tata kelola di industri jasa keuangan.
Hal ini, disampaikan Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena, dalam Courtesy Meeting dengan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB). "Kami juga mendukung inisiatif IAIB yang mulai mengikutsertakan auditor internal di BPD dan BPR/BPRS, serta berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan” kata Sophia di Jakarta, Senin (27/3/2023).
OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan dibentuknya SKAI di perbankan, yaitu melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum dan POJK No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
Rusia Klaim Usir Tentara Ukraina dari Wilayah Seluas 547 Kilometer Persegi Tahun Ini
Kedutaan Besar Palestina Mencari Status Sementara Warga Gaza yang Masuki Mesir selama Perang
Di samping itu juga terdapat POJK Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Koordinasi antara auditor internal dan regulator, dalam hal ini OJK, perlu terus ditingkatkan. Dengan mengidentifikasi kelemahan pada area berisiko tinggi, auditor internal dapat segera mendorong tindakan mitigasi yang perlu dilakukan.
Namun dalam penerapan risk-based audit, auditor internal juga harus memperhatikan keseimbangan penerapan aspek compliance terhadap regulasi dan auditor internal juga diharapkan dapat memastikan validitas data yang disampaikan kepada regulator.
Mengacu pada konsep ‘Iceberg of Ignorance’ dari Sidney Yoshida, peran auditor internal sangat penting untuk mengomunikasikan permasalahan perusahaan kepada direktur perbankan.
Berkaca dari beberapa kasus kegagalan bank belakangan di dunia internasional, antara lain disebabkan oleh keterlambatan dalam mengomunikasikan kelemahan secara tepat waktu, mendeteksi concentration fund, serta mismatch sumber dana jangka pendek dan penempatan jangka panjang.
"Dengan perkembangan teknologi data analytics, auditor internal diharapkan dapat melihat hal tersebut dan menjadi early warning system bagi perusahaan dan Board," katanya pula.
Ke depan, SKAI sebagai mitra OJK dalam menjaga tata kelola di Industri Jasa Keuangan (IJK) juga diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM-nya untuk mendorong penguatan cybersecurity dan penerapan sustainable finance.
"Selain itu, diharapkan SKAI mampu memperkuat integritas sistem keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," ujarnya lagi.