Senin, 06/02/2017 12:30 WIB
Ambon - Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Dimana, verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010.
Hendry yang juga anggota Dewan Pers itu menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh dewan pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi.
Dewan Pers Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Gagasan di Era Digital
Israel Culik Jurnalis RI, Dewan Pers Minta Pemerintah Segera Bebaskan
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
Keyword : Dewan Pers Barkode Media Massa Berita Hoax