Selasa, 14/03/2023 13:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menempatkan artis Ammar Zoni, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, untuk menjalani rehabilitasi. Rencananya, Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama 3 sampai 6 bulan.
“Direhab 3 sampai 6 bulan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023).
“Jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi,” sambungnya.
Dikatakannya, keputusan menempatkan Ammar Zoni di rehabilitasi berdasarkan koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Gegara Bungkus Rokok, Bisnis Haram Empat Orang Ini Hancur Lebur
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Keputusan untuk rehabilitasi juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni M dan R juga akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido.
“Ketiga tersangka tersebut di Panti Rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah,” jelasnya.
Keyword : Ammar Zoni Sabu Rehabilitasi