Kamis, 09/03/2023 20:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memastikan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana setelah surat presiden (surpres) diterima Parlemen.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/3).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.
"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia.
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Didik yakin surpres segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.
"Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," tegas dia.