DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Terima Surpres

Kamis, 09/03/2023 20:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memastikan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana setelah surat presiden (surpres) diterima Parlemen.

"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.

"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Didik yakin surpres segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.

"Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," tegas dia.

 

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian