Dahlan Iskan Dijerat Kasus Mobil Listrik

Jum'at, 03/02/2017 11:21 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat dilansir Ant.

Dikatakan Rum, kejaksaan  segera  memeriksa Dahlan Iskan untuk menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. "Segera diperiksa," katanya.

"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sosok Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang pada tingkat pertama divonis 7 tahun penjara dengan  denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Keputusan vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dengan keputusan tersebut, Jaksa AGung mengatakan, memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. "Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran