Jum'at, 03/03/2023 14:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia mengatakan, ancaman pidana tersebut setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Pimpinan DPR Minta Pelaku Kekerasan terhadap YTR Dihukum Berat
Pimpinan DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan
Kronologi WNA yang Tewas Dianiaya Temannya di Jaksel
Keyword : Mario Dandy Penganiayaan Hengki Haryadi