Minggu, 19/02/2023 21:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Terungkap, alasan pembekuan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp50,2 triliun di 2023 melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment, yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tujuan kebijakan ini sama dengan tahun lalu, yakni mengantisipasi kondisi tak terduga. Jadi, bukan pemotongan ataupun refocusing, namun pencadangan dana.
"Saya menjelaskan bahwa uang itu untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu di 2023, jadi bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti di 2020-2021," ungkap Isa dikutip, Minggu (19/2/2023).
Menurut dia anggaran antisipasi tersebut dibekukan sementara karena dianggap belum penting dikeluarkan pada awal penganggaran. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi apabila terjadi keadaan yang tidak menentu. "Belum penting, sehingga jangan dipaksakan dikeluarkan di awal-awal," jelasnya.
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi
KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo
Pelatih Atletico Akui Arsenal Lebih Layak ke Final Liga Champions
Dia meminta kepada semua K/L untuk menahan diri memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting itu didahulukan. Hal ini dilakukan karena pemerintah belajar dari pandemi covid-19. Seperti tahun ini, sengaja dicadangkan untuk kondisi lainnya yang betul-betul tak terduga.