KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Soal Proses Penganggaran Dana Hibah

Jum'at, 17/02/2023 12:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhamad Reno Zulkarnaen sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis (16/2).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu dicecar penyidik KPK terkait proses pembahasan dan penganggaran dana hibah untuk Pemprov Jatim. Kuat dugaan Reno mengetahui soal pembahasan tersebut.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (17/2).

Adapun materi serupa turut didalami penyidik kepada empat anggota DPRD Jatim sebagai saksi. Mereka ialah Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana, dan Alyadi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

TERKINI
Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik DIDIMAX Adakan Kembali Literasi Investasi di Pasar Emas dan Forex DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Dukungan IAEA untuk Pembangunan PLTN di Indonesia KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif