Indosurya Gelapkan Uang Nasabah Rp240 Triliun ke 10 Negara

Rabu, 15/02/2023 06:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut aliran uang hasil penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebar hingga ke 10 negara dengan total mencapai Rp240 triliun.

"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya)," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).

Ivan tak membeberkan negara-negara tersebut. Namun, aliran uang itu disebut mengalir ke negara-negara suaka pajak, seperti wilayah negara Bermuda.

"10 negara kan banyak. Ada Bermuda, ada tax haven, banyak," kata Ivan.

Dalam rapat bersama Komisi III itu juga, PPATK mengungkap kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indosurya. Uang nasabah yang digelapkan Indosurya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan kepentingan pribadi itu meliputi pembelian jet hingga yacht. Bahkan, uang itu dipakai untuk operasi plastik.

"Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," kata Ivan.

Ivan menjelaskan tindak pidana Indosurya itu dilakukan dengan skema Ponzi. Dia mengaku sudah melaporkan temuan ini kepada Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

"Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema Ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak menteri koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema Ponzi," kata dia.

 

 

 

TERKINI
BMKG Umumkan Kemarau 2026 Lebih Kering Dibanding Rata-rata Selama 30 Tahun Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa Studi Terbaru Ungkap Emisi Metana Kota Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran