Selasa, 07/02/2023 11:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, (7/2).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan ini.
KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Muncul Sejak Proses Kaderisasi
Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel
KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar
"Masih berlangsung (penggeledahan), akan diinfokan perkembangannya," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.