Selasa, 07/02/2023 11:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, (7/2).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan ini.
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE
"Masih berlangsung (penggeledahan), akan diinfokan perkembangannya," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.