Kamis, 26/01/2023 11:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Berkas dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan bahwa berkas dakwaan Teddy Minahasa dkk sudah dilimpahkan kemarin.
“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Senada dengan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menambahkan bahwa tim dari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menunggu jadwal sidang.
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Berkas dakwaan yang dilimpahkan yakni terhadap 7 tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keyword : Teddy MinahasaNarkobaPengadilan