Berkas Dakwaan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba Dilimpahkan ke PN Jakbar

Kamis, 26/01/2023 11:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Berkas dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan bahwa berkas dakwaan Teddy Minahasa dkk sudah dilimpahkan kemarin.

“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Senada dengan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menambahkan bahwa tim dari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menunggu jadwal sidang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).

Berkas dakwaan yang dilimpahkan yakni terhadap 7 tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya