Kamis, 26/01/2023 11:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Berkas dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan bahwa berkas dakwaan Teddy Minahasa dkk sudah dilimpahkan kemarin.
“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Senada dengan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menambahkan bahwa tim dari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menunggu jadwal sidang.
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ditolak, Aset Pemprov Jabar Aman
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Berkas dakwaan yang dilimpahkan yakni terhadap 7 tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keyword : Teddy MinahasaNarkobaPengadilan