Rabu, 25/01/2023 22:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pria Bernama Heryman Susilo menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Ia merasa a dicemarkan nama baiknya via media sosial (medsos), terkait dengan beredarnya foto dirinya yang diunggah di medsos dengan caption sebagai penculik anak.
Tidak main-main dengan laporannya, Heyman langsung ditemani kuasa hukumnya, Rizqan Syawwal Arifin guna memproses laporannya tersebut.
"Padahal saat itu saya datang ke sekolah lantaran ingin bertemu dengan anak saya," ujar Heryman usai laporan di PMJ, Selasa (24/1).
Dirinya yang mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan foto itu tak menyangka jika kedatangannya untuk bertemu sang anak justru malah menimbulkan fitnah.
Joan Laporta Ingin Xavi Tinggalkan Barcelona Akhir Musim
Belum Setorkan Laporan Keuangan 2023, BEI Bakal Denda Perusahaan
KPK: 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Lapor LHKPN
"Saya berharap polisi dapat segera menangkap pelaku yang diduga dengan sengaja menyebarluaskan foto saya dan menuduh sebagai penculik," tegasnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki pelaku penyebar foto ini dan akan menerapkan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Keyword : Heryman SusiloPenyebar FotoLapor