Rabu, 25/01/2023 14:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito kepada wartawan, Rabu (25/1).
Dia mangatakan, jika DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang dalam rangka memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri bakal hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kades, Tito mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota DPR: Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi
DPR Dukung Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Kesehatan
"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.