Kamis, 19/01/2023 16:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material oembangunan kapal angkut TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan 2012-2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus yang diduga telah bergulir selama enam tahun ini.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1).
Dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, KPK telah menetapkan telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Namun, Ali Fikri hanya akan menyampaikan identitas pihak dari para tersangka, kontruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," kata Ali.