Minggu, 29/01/2017 11:35 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh warga Indonesia yang ada di Amerika Serikat, untuk tetap tenang dan menyarankan kepada seluruh perwakilan Indonesia Indonesia agar mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
Hal itu terkait penandatanganan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dengan perintah eksekutif tentang perbatasan dan penegakan imigrasi. "Warga Indonesia di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing," ujar pejabar Kemenlu dalam siaran persnya.
Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran
Keyword : Kebijakan Amerika Donald Trump