Minggu, 29/01/2017 11:35 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh warga Indonesia yang ada di Amerika Serikat, untuk tetap tenang dan menyarankan kepada seluruh perwakilan Indonesia Indonesia agar mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
Hal itu terkait penandatanganan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dengan perintah eksekutif tentang perbatasan dan penegakan imigrasi. "Warga Indonesia di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing," ujar pejabar Kemenlu dalam siaran persnya.
Kanada "Ngambek" Kena Tarif Impor AS, Batalkan Acara Peresmian Jembatan
Trump Ancam Tambah Tarif Impor Kanada Imbas Kebakaran Hutan
Trump Kesal Dikritik Netanyahu Soal Penjualan F-35 ke Turkiye
Keyword : Kebijakan Amerika Donald Trump