14.409 Anak di Jawa Timur Ajukan Dispensasi Nikah

Senin, 09/01/2023 08:50 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah sejatinya telah mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Namun, hingga kini pengajuan dispensasi kawin (Diska), seperti di Jawa Timur masih cukup tinggi.

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur Dra. Maria Ernawati mengatakan, berdasarkan data dari Pengadian Tinggi Agama Surabaya, dalam periode Januari-November 2022 mencapai 14.409 pengajuan.

"Dispensasi kawin tertinggi ada di Pengadilan Agama (PA) Malang sebanyak 1.310 perkara, diikuti oleh PA Jember 1.257 perkara dan PA Kraksaan 1.086 perkara," jelas dia dalam keterangan resmi diterima, Jakarta, Senin (9/1).

Masih tingginya angka Dispensasi Perkawinan di Jawa Timur ini, sambung Maria, menunjukkan masih tingginya pernikahan usia anak dan patut menjadi perhatian semua pihak karena pernikahan usia anak merupakan salah satu faktor penyebab stunting.

"Bagi masyarakat marilah meningkatkan kontrol sosial di wilayah masing-masing, jaga anak-anak kita dari berbagai kemungkinan buruk yang mengancam mereka. Bagi stake holder terkait marilah kita bersinergi, berbagi peran untuk mencegah perkawinan anak di Jawa Timur," ucap dia.

Seperti diketahui, perkawinan dan kehamilan pada usia anak atau remaja memicu berbagai masalah seperti kematian ibu dan bayi, stunting, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang biasanya berakhir pada perceraian.

Karena itu, Maria mengajak kaum remaja untuk menikah pada usia yang sudah matang, yakni perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

Maria mengungkapkan, berdasarkan hasil Pendataan Keluarga 2021 (PK-22) di Jawa Timur kelompok usia 13-24 tahun sebanyak 6.137.689 jiwa. Mengingat jumlahnya yang begitu banyak, dia pun mengimbau kepada pada orangtua yang memiliki anak remaja agar memberikan pengasuhan dan pengawasan yang optimal dan mememberikan informasi yang benar terutama terkait kesehatan reproduksi.

"Bagi remaja agar memiliki perencanaan yang matang sebelum memutuskan untuk menikah. Hati-hati bergaul, bijaklah dalam menggunakan media sosial dan jaga diri baik-baik jangan rusak masa depan yang masih panjang," kata Maria.

Sebelumnya Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa pernikahan anak memperbesar kematian ibu dan bayi. Anak yang ditinggalkan oleh ibu memiliki peluang lebih besar terkena stunting karena kurang pengasuhan dan kasih sayang yang cukup. Stunting yang terjadi akibat pengasuhan yang baik disebabkan emosi maupun fisik.

Dari sisi mental emosional, anak dapat dikatakan belum mampu dan siap menghadapi berbagai risiko dalam berumah tangga karena berada pada usia yang butuh banyak waktu untuk bermain dan belajar.

Sedangkan dari sisi kesehatan secara fisik bagi perempuan, tubuh anak usia di bawah 19 tahun masih mengalami pertumbuhan, terutama pada bagian rahim. Apabila anak sudah kawin pada rentang usia tersebut, potensi terkena kanker mulut rahim akan membesar.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2