Senin, 05/12/2022 20:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Proses lelang pencarian investor untuk Kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa diteruskan jika izinnya dicabut oleh pemerintah. Maka, izin itu harus diperpanjang jika ingin melanjutkan kegiatan usaha.
Hal itu, ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat konfrensi Pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12). "Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan, kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Tito Karnavian
Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Asing hanya diperbolehkan jika mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia. "Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing. UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," Jelas mantan Kapolri tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola Pulau Widi.
KKP Bentuk OII Perkuat SDM Sektor Kelautan dan Perikanan
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp10,8 Miliar dari Pengaturan Proyek
Puan: DPR Kawal Antisipasi El Nino hingga Evaluasi Program Magang Dokter
"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," kata Safrizal.
Safrizal menjelaskan saat ini pemerintah pusat sudah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.